Sabtu, 09 Agustus 2008

Taubat

"Taubat"

Taubat adalah kembali kepada Allah setelah melakukan maksiat. Taubat mErupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya agar mereka dapat kembali kepada-Nya.

Agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapa pun dosa yang telah diperbuat manusia. Bahkan Nabi Muhammad telah membenarkan hal ini dalam sebuah sabdanya yang berbunyi: "Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan/dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertaubat."

Di antara kita pernah berbuat kesalahan terhadap diri sendiri sebagaimana terhadap keluarga dan kerabat bahkan terhadap Allah. Dengan segala rahmatnya, Allah memberikan jalan kembali kepada ketaatan, ampunan dan rahmat-Nya dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Penyayang dan Maha Penerima Taubat. Seperti diterangkan dalam
surat Al Baqarah: 160 "Dan Akulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Taubat dari segala kesalahan tidaklah membuat seorang terhina di hadapan Tuhannya. Hal itu justru akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya karena sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Sebagaimana firmanya dalam
surat Al-Baqarah: 222, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Taubat dalam Islam tidak mengenal perantara, bahkan pintunya selalu terbuka luas tanpa penghalang dan batas. Allah selalu menbentangkan tangan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Merugilah orang-orang yang berputus asa dari rahmat Allah dan membiarkan dirinya terus-menerus melampai batas. Padahal, pintu taubat selalu terbuka dan sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya karena sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.

Taubat yang tingkatannya paling tinggi di hadapan Allah adalah "Taubat Nasuha", yaitu taubat yang murni. Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuatnya saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan brejanji untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap bani Adam (sesama manusia), maka caranya adalah dengan meminta maaf kepadanya.

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1015&Itemid=14

"Ilmu Muktasab"

Ilmu Ilhami

Sarana pertama untuk kebahagiaan hati adalah ilmu atau ma'rifah. Ilmu atau ma'rifah ada dua macam:

  1. Ilmu Ilhami
  2. Ilmu Muktasab.

1. Ilmu Ilhami adalah ilmu yang didapat tanpa adanya usaha untuk mencarinya. Yaitu ilmu yang datang dari Allah SWT langsung melalui ilham. Inilah pada umumnya ilmu yang diberikan oleh Allah SWT kepada para Malaikat dan para Nabi (AS). Juga kadang-kadang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang soleh. Disebut pula dengan Ilmu Laduni.

2. Ilmu Muktasab, yaitu ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb. Untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, otak, waktu, dsb.

Oleh karena itu tingkat kebahagiaan hati melebihi kebahagiaan gharizah yang lain. Seorang ilmuwan yang menemukan suatu penemuan setelah riset bertahun-tahun misalnya, tidak dapat dibandingkan dengan gharizah kebahagiaan perut meskipun dihidangkan berbagai macam makanan yang lezat-lezat.

http://rumahkuasri.multiply.com/journal/item/43/Mencari_Kebahagiaan_Hati


Sabtu, 02 Agustus 2008

Tugas Ushul Fiqh

Pengertian Ushul fiqh


Ushul Fiqh
adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
http://ahmadzain.wordpress.com/2007/03/20/urgensitas-ushul-fiqh/

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka-138.html

Ushul Fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]

Sumber-sumber hukum islam

Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :

  1. Al Qur'an , kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan antara para ulama
  4. Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya
http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqh