Kamis, 16 Oktober 2008
jinayat
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir.
http://www.al-azim.com/masjid/infoislam/jinayat/home.htm
Pengertian Ta’zir
Ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/694/694
Pengertian Diyat
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
www.geocities.com/soid8/hukuman_diyat.htm
Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash
Pengertaian Dam
Dam yaitu menyembelih binatang dan penggantinya dam itu daripada makanan atau puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang mengerjakan haji dan umrah jika ia meninggalkan salah satu daripada perkara wajib haji/umrah ATAU melakukan perkara-perkara larangan semasa ihram ATAU menunaikan haji Tamattu', Qiran dengan syarat-syaratnya.
http://www.dzikir.org/b_haji09.htm
Tentang Larangan Zina Dan Minum Khamr
Tentang Zina
Tidak ada hadis sahih yang mengatakan bahwa orang berzina tidak terima amalnya selama empat puluh tahun. Yang pasti zina adalah perbuatan keji dan diharamkan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32).
Hukuman orang berzina di dunia menurut syariat Islam adalah:
- Apabila belum pernah menikah, maka hukumannya dicambuk seratus kali dan di asingkan satu tahun.
- Apabila pernah menikah, maka hukumannya dirajam sampai mati.
Tentang Meminum Khamr
Minuman keras dan narkoba serta segala yang memabukkan adalah diharamkan oleh Allah Ta’aala. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)..”
(QS. Al-Maa’idah: 90-91).
Memang benar orang yang meminum khamr sampai mabuk tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. (HR. Ibnu Majah dengan sanad sahih). Namun, bukan berarti kalau tidak sampai mabuk boleh, karena disebutkan dalam hadis lain bahwa khamr diharamkan sedikit atau banyaknya, walau setetes. Rasulullah –Shallallaahu ‘ Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih).
Sabtu, 09 Agustus 2008
Taubat
"Taubat"
Taubat adalah kembali kepada Allah setelah melakukan maksiat. Taubat mErupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya agar mereka dapat kembali kepada-Nya.
Agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapa pun dosa yang telah diperbuat manusia. Bahkan Nabi Muhammad telah membenarkan hal ini dalam sebuah sabdanya yang berbunyi: "Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan/dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertaubat."
Di antara kita pernah berbuat kesalahan terhadap diri sendiri sebagaimana terhadap keluarga dan kerabat bahkan terhadap Allah. Dengan segala rahmatnya, Allah memberikan jalan kembali kepada ketaatan, ampunan dan rahmat-Nya dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Penyayang dan Maha Penerima Taubat. Seperti diterangkan dalam
Taubat dari segala kesalahan tidaklah membuat seorang terhina di hadapan Tuhannya. Hal itu justru akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya karena sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Sebagaimana firmanya dalam
Taubat dalam Islam tidak mengenal perantara, bahkan pintunya selalu terbuka luas tanpa penghalang dan batas. Allah selalu menbentangkan tangan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Merugilah orang-orang yang berputus asa dari rahmat Allah dan membiarkan dirinya terus-menerus melampai batas. Padahal, pintu taubat selalu terbuka dan sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya karena sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.
Taubat yang tingkatannya paling tinggi di hadapan Allah adalah "Taubat Nasuha", yaitu taubat yang murni. Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuatnya saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan brejanji untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap bani Adam (sesama manusia), maka caranya adalah dengan meminta maaf kepadanya.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1015&Itemid=14
Ilmu Ilhami
Sarana pertama untuk kebahagiaan hati adalah ilmu atau ma'rifah. Ilmu atau ma'rifah ada dua macam:
- Ilmu Ilhami
- Ilmu Muktasab.
1. Ilmu Ilhami adalah ilmu yang didapat tanpa adanya usaha untuk mencarinya. Yaitu ilmu yang datang dari Allah SWT langsung melalui ilham. Inilah pada umumnya ilmu yang diberikan oleh Allah SWT kepada para Malaikat dan para Nabi (AS). Juga kadang-kadang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang soleh. Disebut pula dengan Ilmu Laduni.
2. Ilmu Muktasab, yaitu ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb. Untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, otak, waktu, dsb.
http://rumahkuasri.multiply.com/journal/item/43/Mencari_Kebahagiaan_Hati
Sabtu, 02 Agustus 2008
Tugas Ushul Fiqh
Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
http://ahmadzain.wordpress.com/2007/03/20/urgensitas-ushul-fiqh/
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka-138.html
Ushul Fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
- Al Qur'an , kitab suci agama Islam
- Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
- Ijma, kesepakatan antara para ulama
- Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya

