Minggu, 15 Februari 2009

Khusyuk dalam Shalat

Shalat adalah komunikasi seorang hamba dengan Tuhannya. Kadang shalat diartikan sebagai al-munaji yaitu dialog interaktif antara hamba dan Tuhannya. Juga dimaknai doa karena terdiri atas permohonan orang yang shalat (mushali) kepada Tuhannya. Seperti kalimat warzuqni, artinya limpahkanlah rezeki kepadaku.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, bahwa ketika orang yang sedang shalat mengucapkan ”alhamdulillah”, Allah SWT menjawab ”hammadani ‘abdi (telah memuji kepada-Ku hamba-Ku).”Kata khusyuk berasal dari khasya’ yakhsyu’ khusyu’an yang artinya memusatkan segala ruh hati dan pikiran seorang mushali kepada semua gerakan dan bacaan dalam shalat. Sehingga, pikiran dan hatinya hanya terfokus di dalam shalat semata.

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitab Al-Um, ”Orang yang sedang shalat hendaklah ia seperti seorang prajurit yang berhadapan dengan seorang raja gagah dan kuat. Serius, tegak, konsentrasi, dan fokus terhadap perkataan rajanya itu.” Firman Allah Azza Wajalla, ”Sungguh bahagia orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang di dalam shalat mereka khusyuk.” (QS Al-Mu’minun [23]: 1-2).

Rasulullah SAW memberikan kiat-kiat agar shalat khusyuk. Pertama, mengingat kematian ketika dalam shalat. Sabda Rasulullah SAW, ”Ingatlah kalian terhadap mati ketika dalam shalat. Sesungguhnya seseorang yang ingat mati dalam shalat, ia akan memperbaiki shalatnya. Jika tidak mengingat kematian diri kalian, niscaya urusan duniawi akan mengganggu konsentrasi shalat kalian.” (HR Ad-Dailami)

Kedua, tenang dan seakan-akan melihat Allah SWT. Tahapan kedua jika mushali ingin merasakan khusyuk dalam shalat adalah melakukan ketenangan dalam semua gerakan dan bacaan sehingga merasakan seakan-akan melihat Tuhannya. Ujar Rasul, ”Shalatlah kalian semua dengan tenang seakan-akan kalian melihat Allah di depan kalian. Walaupun kalian tidak melihat-Nya sesungguhnya Allah melihat kalian semua.” (HR Abu Muhammad Al-Ibrahimi)
http://sumeleh.wordpress.com/2007/02/15/khusyuk-dalam-shalat/


syirik

Syirik (dari bahasa arab شرك ) adalah konsep dalam Islam untuk merujuk pada aktivitas mempersekutukan Tuhan , aktivitas ini sendiri memiliki lawan yakni konsep Tauhid yakni konsep Islam untuk keesaan Tuhan.
Umumnya menyekutukan dalam Uluhiyyah Allah, yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah disamping berdo'a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo'a dan sebagainya kepada selainNya.

Karena itu, barangsiapa menyembah selain Allah berarti ia meletakkan ibadah tidak pada tempatnya dan memberikannya kepada yang tidak berhak, dan itu merupakan kezhaliman yang paling besar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya menyekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar"[ Luqman: 13]

Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik kepadaNya, jika ia meninggal dunia dalam kemusyrikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar".[An-Nisaa': 48]

Surga-pun Diharamkan Atas Orang Musyrik.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan Surga kepadanya, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun"[ Al-Maa'idah: 72]

Syirik Menghapuskan Pahala Segala Amal Kebaikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman.

"Artinya : Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan"[Al-An'aam: 88]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (Nabi-Nabi) sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi"[Az-Zumar: 65]

Orang Musyrik Itu Halal Darah Dan Hartanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : ...Maka bunuhlah orang-orang musyirikin dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..."[At-Taubah: 5]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka telah melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka aku lindungi kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka ada pada Allah Azza wa jalla"[2]

Syirik adalah dosa besar yang paling besar, kezhaliman yang paling zhalim dan kemungkaran yang paling mungkar.

JENIS-JENIS SYIRIK

Syirik Ada Dua Jenis : Syirik Besar dan Syirik Kecil.

[1]. Syirik Besar
Syirik besar bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menjadikannya kekal di dalam Neraka, jika ia meninggal dunia dan belum bertaubat daripadanya.

Syirik besar adalah memalingkan sesuatu bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah atau mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan kurban atau nadzar untuk selain Allah, baik untuk kuburan, jin atau syaitan, atau mengharap sesuatu selain Allah, yang tidak kuasa memberikan manfaat maupun mudharat.

Syirik Besar Itu Ada Empat Macam.

[a]. Syirik Do'a, yaitu di samping dia berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, ia juga berdo'a kepada selainNya. [3]

[b]. Syirik Niat, Keinginan dan Tujuan, yaitu ia menunjukkan suatu ibadah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala [4]

[c]. Syirik Ketaatan, yaitu mentaati kepada selain Allah dalam hal maksiyat kepada Allah [5]

[d]. Syirik Mahabbah (Kecintaan), yaitu menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal kecintaan. [6]

[2]. Syirik Kecil
Syirik kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, tetapi ia mengurangi tauhid dan merupakan wasilah (perantara) kepada syirik besar.

Syirik Kecil Ada Dua Macam.

[a]. Syirik Zhahir (Nyata), yaitu syirik kecil yang dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Dalam bentuk ucapan misalnya, bersumpah dengan nama selain Allah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik"[7]

Qutailah Radhiyallahuma menuturkan bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: "Sesungguhnya kamu sekalian melakukan perbuatan syirik. Kamu mengucapkan: "Atas kehendak Allah dan kehendakmu" dan mengucapkan: "Demi Ka'bah". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Shahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan, "Demi Allah Pemilik Ka'bah" dan mengucapkan: "Atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu"[8]

Syirik dalam bentuk ucapan, yaitu perkataan.
"Kalau bukan karena kehendak Allah dan kehendak fulan"
Ucapan tersebut salah, dan yang benar adalah.
"Kalau bukan karena kehendak Allah, kemudian karena kehendak si fulan"

Kata (kemudian) menunjukkan tertib berurutan, yang berarti menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah.[9]

[b]. Syirik Khafi (Tersembunyi), yaitu syirik dalam hal keinginan dan niat, seperti riya' (ingin dipuji orang) dan sum'ah (ingin didengar orang) dan lainnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil. "Mereka (para Shahabat) bertanya: "Apakah syirik kecil itu, ya Rasulullah?" .Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Yaitu riya'"[10]


musyrik

Musyrik adalah orang yang melakukan dosa syirik (berasal dari kata syarikah : persekutuan) yaitu mempersekutukan atau membuat tandingan hukum atau ajaran lain selain dari ajaran/hukum Allah. Syirik adalah akhlak yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi , tunduk , taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah.

Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.

Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain ajaran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan ajaran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga ajaran syirik tersebut).

Kemusyrikan secara sosial/komunal (jama'ah atau bangsa) dijelaskan pada surat Ar-Rum/Roma 31-32:

“janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah-belah din mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan merek”a.

Jadi fanatisme golongan/sektarian dengan berpecah belah dari ajaran Allah merupakan kemusyrikan yang besar karena melibatkan manusia secara sosial, antara lain dengan bermazhab-mazhab, berpartai-partai dengan tujuan kepentingan kelompok mereka sendiri dan menciptakan aturan-aturan sendiri(yang berlandaskan kepentingan kelompok tersebut). Keadaan ini menyebabkan disintegrasi antar manusia, kalaupun terjadi perdamaian yang ada adalah perdamaian semu, sehingga kehendak Allah pada manusia tidak bisa terlaksana karena kekacauan.

Tujuan diutusnya para Rasul adalah untuk mengintegrasikan kembali manusia dari kondisi berpecah belah, kembali menjadi Ummat yang Tauhid (satu) yaitu satu Azas/Prinsip (Rubbubiyah) , satu kekuasaan (Mulkiyah) dan satu ketaatan (Uluhiyah). Adapun Azas2 atau prinsip-prinsip tersebut telah ada pada alam semesta dan Kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebagai sumber dari segala sumber.
id.wikipedia.org/wiki/Musyrik

Selasa, 10 Februari 2009

Riddah

Makna riddah:
Menurut bahasa: Kembali dari sesuatu kepada sesuatu.
Menurut syara' / istilah: Kembali dari agama Islam kepada agama kafir, samada dengan niat atau perbuatan atau perkataan.


Makna murtad, iaitu orang yang kembali dari agama Islam kepada agama kafir.
Seseorang atau sesuatu kumpulan boleh menjadi murtad dengan melalui salah satu dari beberapa sebab berikut ini, antara lain:
1. Mempersekutukan Allah apakah melalui I'tikad, ucapan ataupun perbuatan seperti sujud kepada berhala atau berjalan ke gereja dengan fesyen orang Nasrani
2. Mengingkari agama Islam atau satu rukun padanya, atau mengingkari satu hukum Islam yang dapat diketahui secara jelas dan sahih
3. Orang yang meng'itikadkan bahawa tidak wajib berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah
4. Orang yang meninggalkan solat kerana mengingkari kewajibannya, dan demikian pula jika ia mengingkari kewajiban solat walaupun tidak meninggalkannya
5. Orang yang meninggalkan solat kerana kesombongan atau kedengkian
6. Orang yang meninggalkan solat kerana meremehkan dan memandang hina terhadap solat
7. Orang yang meninggalkan solat, dan berterusan meninggalkannya hingga dibunuh
8. Orang yang meninggalkan solat karena berpaling daripadanya, ia tidak mengakui kewajiban solat dan tidak pula mengingkarinya
9. Dan banyak lagi yang lainnya
Perbuatan perbuatan di atas jika dilakukan oleh seorang yang baligh serta berakal, baik lelaki mahupun wanita dan perbuatan demikian dilakukan dengan inisiatif sendiri maka perbuatan itu menjadikannya murtad.


SYARAT SAH UNTUK MENJADI MURTAD
Seseorang muslim itu boleh menjadi murtad dengan melakukan perkara-perkara kufur dengan beberapa syarat, yaitu:

Syarat Pertama
Berakal. Oleh itu orang gila dan kanak-kanak tidak dapat menjadi murtad dengan melakukan perkara-perkara berkenaan. Kerana berakal juga adalah syarat layak untuk berakidah. Namun sekumpulan ulamak seperti Abu Hanifah, Muhamad, Malikiah dan Hanabilah mengatakan bahawa sah kemurtadan seorang kanak-kanak. Mereka berpendapat Baligh bukan menjadi syarat untuk berlakunya murtad.

Syarat Kedua
Dengan ikhtiar dan kerelaan. Oleh itu kemurtadan orang yang dipaksa berbuat demikian tidak sah. Dia dipaksa untuk murtad sedangkan hatinya tetap tenang beriman dengan Allah Taala.

http://www.geocities.com/naeimweb/definasiriddah.htm


Kafir (berasal dari bahasa Arab كافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada non muslim atau kepada muslim yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur).

Di dalam Al Qur'an, kitab suci agama islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda
• Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu.
• Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepadaTuhan
• Kufur at-tabarri (melepaskan diri)
• Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu
• Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)

http://id.wikipedia.org/wiki/Kafir

Musyrik adalah orang yang melakukan dosa syirik (berasal dari kata syarikah : persekutuan) yaitu mempersekutukan atau membuat tandingan hukum atau ajaran lain selain dari ajaran/hukum Allah. Syirik adalah akhlak yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi , tunduk , taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah.
Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.
Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain ajaran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan ajaran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga ajaran syirik tersebut).

• Menurut imam hanafi yang dimaksud dengan fasik ada 2 macam:

1. orang yang mengerjakan dosa dengan terang-terangan,
seperti mabuk di jalanan atau pergi ke tempat pelacuran
atau pergi ke tempat perjudian dengan terang-terangan, dsb.

2. orang yang mengerjakan dosa dengan sembunyi-sembunyi,
tetapi diberitahukannya dengan bangga kepada beberapa orang
teman-temannya, bahwa ia berbuat yang demikian, seperti sebagian orang
yang meninggalkan shalat dan puasa, lalu diceritakannya kelakuannya itu
kepada teman-temannya bahwa ia tidak shalat dan tidak puasa, dsb.


Golongan 1:

orang-orang yang termasuk golongan ini sesungguhnya tau/sadar
bahwa yang dilakukannya adalah menentang perintah Allah,
tapi mereka udah gak merasa bahwa mereka harus tunduk pada Allah,
dan mereka juga udah gak malu-malu dan takut lagi untuk
menunjukkan sikapnya itu pada semua orang.

Golongan 2:

orang-orang yang termasuk golongan ini sesungguhnya juga tau/sadar
bahwa yang dilakukannya adalah bertentangan dengan ajaran Allah,
dan sebagian hatinya sebenarnya masih mengakui Allah adalah Tuhannya,
tetapi dikarenakan mereka lalai menjaga hatinya,
maka syaitan berhasil mengambil yang sebagian lagi dari hatinya.

mereka masih merasa malu atau takut untuk menunjukkan perbuatan
dosanya itu pada sebagian orang, tetapi dengan bangga dan tidak
malu-malu menunjukkannya pada sebagian yang lain.

sebagian rasa malu yang merupakan anugerah Allah yang sesungguhnya
berguna untuk menjaga hatinya (dan keselamatannya dunia-akhirat),
dijualnya kepada syaitan untuk ditukar dengan kenikmatan duniawi,
yang sesungguhnya sangatlah teramat sedikit.

http://id.wikipedia.org/wiki/Musyrik

Kamis, 16 Oktober 2008

jinayat

Pengertian Jinayat

Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir.

http://www.al-azim.com/masjid/infoislam/jinayat/home.htm

Pengertian Ta’zir

Ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.

http://zanikhan.multiply.com/journal/item/694/694

Pengertian Diyat
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

www.geocities.com/soid8/hukuman_diyat.htm

Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash

Pengertaian Dam

Dam yaitu menyembelih binatang dan penggantinya dam itu daripada makanan atau puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang mengerjakan haji dan umrah jika ia meninggalkan salah satu daripada perkara wajib haji/umrah ATAU melakukan perkara-perkara larangan semasa ihram ATAU menunaikan haji Tamattu', Qiran dengan syarat-syaratnya.
http://www.dzikir.org/b_haji09.htm


Tentang Larangan Zina Dan Minum Khamr

Tentang Zina
Tidak ada hadis sahih yang mengatakan bahwa orang berzina tidak terima amalnya selama empat puluh tahun. Yang pasti zina adalah perbuatan keji dan diharamkan. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32).

Hukuman orang berzina di dunia menurut syariat Islam adalah:

- Apabila belum pernah menikah, maka hukumannya dicambuk seratus kali dan di asingkan satu tahun.

- Apabila pernah menikah, maka hukumannya dirajam sampai mati.

Tentang Meminum Khamr
Minuman keras dan narkoba serta segala yang memabukkan adalah diharamkan oleh Allah Ta’aala. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)..”
(QS. Al-Maa’idah: 90-91).

Memang benar orang yang meminum khamr sampai mabuk tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. (HR. Ibnu Majah dengan sanad sahih). Namun, bukan berarti kalau tidak sampai mabuk boleh, karena disebutkan dalam hadis lain bahwa khamr diharamkan sedikit atau banyaknya, walau setetes. Rasulullah –Shallallaahu ‘ Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah haram.” (HR. Abu Dawud dengan sanad sahih).

Sabtu, 09 Agustus 2008

Taubat

"Taubat"

Taubat adalah kembali kepada Allah setelah melakukan maksiat. Taubat mErupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya agar mereka dapat kembali kepada-Nya.

Agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapa pun dosa yang telah diperbuat manusia. Bahkan Nabi Muhammad telah membenarkan hal ini dalam sebuah sabdanya yang berbunyi: "Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan/dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertaubat."

Di antara kita pernah berbuat kesalahan terhadap diri sendiri sebagaimana terhadap keluarga dan kerabat bahkan terhadap Allah. Dengan segala rahmatnya, Allah memberikan jalan kembali kepada ketaatan, ampunan dan rahmat-Nya dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Penyayang dan Maha Penerima Taubat. Seperti diterangkan dalam
surat Al Baqarah: 160 "Dan Akulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Taubat dari segala kesalahan tidaklah membuat seorang terhina di hadapan Tuhannya. Hal itu justru akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya karena sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Sebagaimana firmanya dalam
surat Al-Baqarah: 222, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Taubat dalam Islam tidak mengenal perantara, bahkan pintunya selalu terbuka luas tanpa penghalang dan batas. Allah selalu menbentangkan tangan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Merugilah orang-orang yang berputus asa dari rahmat Allah dan membiarkan dirinya terus-menerus melampai batas. Padahal, pintu taubat selalu terbuka dan sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya karena sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.

Taubat yang tingkatannya paling tinggi di hadapan Allah adalah "Taubat Nasuha", yaitu taubat yang murni. Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuatnya saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan brejanji untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap bani Adam (sesama manusia), maka caranya adalah dengan meminta maaf kepadanya.

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1015&Itemid=14

"Ilmu Muktasab"

Ilmu Ilhami

Sarana pertama untuk kebahagiaan hati adalah ilmu atau ma'rifah. Ilmu atau ma'rifah ada dua macam:

  1. Ilmu Ilhami
  2. Ilmu Muktasab.

1. Ilmu Ilhami adalah ilmu yang didapat tanpa adanya usaha untuk mencarinya. Yaitu ilmu yang datang dari Allah SWT langsung melalui ilham. Inilah pada umumnya ilmu yang diberikan oleh Allah SWT kepada para Malaikat dan para Nabi (AS). Juga kadang-kadang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang soleh. Disebut pula dengan Ilmu Laduni.

2. Ilmu Muktasab, yaitu ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb. Untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, otak, waktu, dsb.

Oleh karena itu tingkat kebahagiaan hati melebihi kebahagiaan gharizah yang lain. Seorang ilmuwan yang menemukan suatu penemuan setelah riset bertahun-tahun misalnya, tidak dapat dibandingkan dengan gharizah kebahagiaan perut meskipun dihidangkan berbagai macam makanan yang lezat-lezat.

http://rumahkuasri.multiply.com/journal/item/43/Mencari_Kebahagiaan_Hati


Sabtu, 02 Agustus 2008

Tugas Ushul Fiqh

Pengertian Ushul fiqh


Ushul Fiqh
adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
http://ahmadzain.wordpress.com/2007/03/20/urgensitas-ushul-fiqh/

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/8/1/pustaka-138.html

Ushul Fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]

Sumber-sumber hukum islam

Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :

  1. Al Qur'an , kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan antara para ulama
  4. Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya
http://id.wikipedia.org/wiki/Ushul_fiqh

Selasa, 22 Juli 2008

LatipH CoRneR



aLLow eveRy body....
nie bLog baRunya Ifa...
di sini kalian akan menemukan banyak hal-hal aneh
yang bakal aku certain...

wait for all my story...